Berikut ini adalah pertanyaan dari yasmin31937 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Instansi daerah yang berwenang membuat dan menentukan kebijakan RTRWadalah ....
a. LINMAS
b. Bappeda
c. BLH
d. Sekda
O.
e. Bupati
a. LINMAS
b. Bappeda
c. BLH
d. Sekda
O.
e. Bupati
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D. Sekda
Penjelasan:
sekda adalah merupakan sekretaris daerah yang salah satu tugasnya adalah menentukan kebijakan RT/RW
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh heh3buay dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 01 Mar 22