Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari ahmadsaefudinclp pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadapundang- undang.Menurut Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan Yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

yoo ndak tau kok tanyak saya

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammaddiki1007 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Mar 22