Jelaskan perbedaan dari usaha perorangan, koperasi, CV dan PT

Berikut ini adalah pertanyaan dari flavio124 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan perbedaan dari usaha perorangan, koperasi, CV dan PT

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Pihak yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri dan sifat CV :  

sulit untuk menarik modal yang telah disetor

modal besar karena didirikan banyak pihak

mudah mendapatkan kridit pinjaman

ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan

relatif mudah untuk didirikan

kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawan yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri dan sifat PT :  

kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi

modal dan ukuran perusahaan besar

kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham

dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham

kepemilikan mudah berpindah tangan

mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai

keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen

kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham

sulit untuk membubarkan pt

pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Maaf kalo salah.

Semoga bisa membantu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh asysyifaamatullahalb dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 12 May 22