Bantu jawab yuk kak yang bisa Peredaran bruto PT. Hanacaraka

Berikut ini adalah pertanyaan dari Nadia020805 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bantu jawab yuk kak yang bisaPeredaran bruto PT. Hanacaraka tahun 2016 sebesar Rp45.275.500.000,00 karena peredaran bruto untuk tahun 2017 ini melebihi Rp4.800.000.000,00 maka untuk tahun pajak 2018 PT. Hanacaraka menggunakan perhitungan yang umum untuk menghitung pajak terutangnya. Selama tahun 2018, peredaran bruto PT. Hanacaraka diketahui sebesar Rp57.950.000.000,00 dengan laba sebelum pajak (penghasilan kena pajak) sebesar Rp19.750.000.000,00. Hitung berapa pajak PPH Badan terutang PT. Hanacaraka untuk tahun pajak 2018?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

×

Beranda / PPh Badan

Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,- s/d Rp.50.000.000.000,-

Oleh wibowo subekti  13 Jan, 2022

Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto Diatas Rp. 4.800.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- 

Sejak Tanggal 1 Juli 2013 perhitungan Pajak Penghasilan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan yang mempunyai penghasilan yang termasuk kriteria objek pajak non final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dihitung dengan memperhatikan besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya.

Apabila sudah diketahui berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut :

1. berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atau;

2. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.(1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2018)

3. Mulai 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

4. Mulai Tahun Pajak 2020 Tarif Pajak Penghasilan Badan dihitung berdasarkan :

a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan 

5. Mulai Tahun Pajak 2021, untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang perlu memperhatikan Pasal 5 Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang batasan penggunaan PPh Final dengan tarif 0,5 % dimana mulai Tahun Pajak 2021, untuk Wajib Pajak Badan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tahun 2018 dan sebelumnya, maka untuk tahun pajak 2021 wajib menghitung pajak penghasilan yang terutang berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.

Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tentang bagaimana Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 apabila :

1. Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00.

2. Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak sebelumnya jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00.

Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2021 terdiri dari :

a. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2021 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2020 jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 adalah sebagai berikut :

CV. Adiwangsa Putra adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Daging Ayam.

Peredaran Bruto CV. Adiwangsa Putra dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 4.236.000.000 (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah).

Peredaran Bruto CV. Adiwangsa Putra dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 5.193.260.000 dengan perincian sebagai berikut :

1. Penjualan Kotor bulan Januari 2021 adalah sebesar 440.000.000.

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tytydGanzz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 27 May 22