Pembagian waktu ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor

Berikut ini adalah pertanyaan dari mardianautami pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pembagian waktu ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1987 tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia menjadi 3 Wilayah Waktu. Perbedaan waktu antara WIB, WITA, dan WIT selisihnya kurang lebih satu hingga dua jam. WIB memiliki selisih waktu satu jam dengan WITA dan dua jam dengan WIT. *a.letak geografis
b.tempat astronomi
c.geologis
d.Iklim dan cuaca​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:- Indonesia menerapkan pembagian waktu sesuai dengan letak astronomisnya yang berada di antara 96° BT hingga 141° BT. Lokasi astronomis menurut garis bujur ini digunakan untuk menghitung perbedaan waktu berdasar lama bumi berotasi pada porosnya yaitu sekitar 24 jam.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RianRizaqy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Jun 22