Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional, pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik

Berikut ini adalah pertanyaan dari jenonkmot2276 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional, pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik negara . . .

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Keputusan Mahkamah Internasional

Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia.

Penjelasan:

Mohon maaf kalo ada kesalahan nya yah

semoga membantu..

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LezeyAle dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 03 May 22