Kedudukan kepala daerah menurut undang-undang nomor 18 tahun 1965 adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari MDzikra1165 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kedudukan kepala daerah menurut undang-undang nomor 18 tahun 1965 adalah sebagai alat pemerintah pusat dan alat pemerintah daerah. tugas kepala daerah sebagai alat pemerintah daerah adalah…

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawab

1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yuk, kita bahas!

Soal tersebut menanyakan tugas kepala daerah.

Tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala daerah sudah diatur di dalam UU No.23 Tahun 2014. Untuk tugas-tugas kepala daerah sendiri sudah diatur di dalam UU No.23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat 1.

Tugas-tugas kepala daerah dalam UU tersebut adalah:

1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, jawabannya adalah:

1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zdnsehun dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Sep 22