Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang

Berikut ini adalah pertanyaan dari HafizAkmal5515 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara". Kata "kewajiban" dalam ketentuan tersebut, mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, negara dapat memaksa setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Landasan konstitusional upaya bela negara bagi setiap warga negara Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu. . ​.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maykelcari126 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 11 Jul 22