1. Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jelaskan jenis pemeriksaan terkait dengan pengujian kepatuhan wajib pajak (WP)!1. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang petugas pemeriksa pajak harus professional dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika. Hal ini sangat penting agar tujuan pemeriksaan mendapatkan hasil yang sebaik-baiknya, sesuai dengan amanah yang dibebankan kepadanya. Jelaskan sikap profesionalisme dan nilai-nilai etika yang harus diperhatikan oleh petugas pemeriksa pajak!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Jenis-jenis pemeriksaan Wajib Pajak, antara lain:

1. Pemeriksaan Lapangan.

- Pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat tinggal, usaha, atau tempat kerja wp. Wajib pajak di wajibkan untuk:

▪ Memperlihatkan buku/dokumen.

▪ Memberi kesempatan untuk mengakses data yang di kelola secara elektronik.

▪ Memberi izin untuk memasuki dan memeriksa ruangan agar tidak terjadi kesalahan yang di curigai.

▪ Memberi bantuan untuk kelancaraan pemeriksaan, Seperti;

a. Menyediakan tenaga/ dan peralatan atas biaya WP jika mengakses data secara elektronik.

b. Memberi kesempatan pemeriksaan pajak.

c. Menyediakan ruangan khusus untuk melakukan pemeriksaan.

2. Pemeriksaan Kantor.

Pemeriksaan kantor dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.

3. Hak Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Pajak.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk meguji kebutuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeiksaan lapangan, & kantor.



B. Kode Etik Pemeriksa Pajak sebagai berikut:

PER 9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan ada aturan yang mengatut perilaku (code of conduct).

Pasal 4 angka (2) berbunyi sebagai berikut:

(2) Standae umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak, dan menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama.

b. Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutmakan kepentingan negara.

1. Pemeriksa Pajaj dituntut untuk selalu jujur dan bersih dari tindakan tercela serta mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.

2. Pemerksa Pajak harus tunduk pada kode etik yang telah ditetapkan oleh Direktoray Jenderal Pajak.

3. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus bersikap independen, yaitu tidak mudah dipengaruh oleh keadaan/kondisi/perbuatam dan/ atau Wajib Pajak tang diperiksanya. Gangguan independensi yang dapat dialami oleh Pemerksa Pajak selama pemeriksaan meliputi hal-hal berikut :

a). Memiliki hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah, atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan Wajib Pajak;

b). Memiliki kepentingan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Wajib Pajak;

c). Pernah bekerja atau memberikan jasa di bidang yang berhubungan dengan masalah perpajakan, akutansi, ataupun keuangan kepada Wajib Pajak dalam kurun waktu 2 (dua( tahun terakhir.

d). Memiliki teman dekat/ keluarga yang bekerja dalam posisi kunck di tempat Wajib Pajak; atau

e). Keadaan/kondisi/perbuatan tertentu lainnya yang menurut pandangan pihak lain dapat menganggu independensi Pemeriksa Pajak.

semoga membantu!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lilyposka6 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 10 Sep 22