Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Menurutnya ada 3 (Tiga) , hal yang dilanggar oleh Gojek dalam melakukan PHK.
Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah agar tidak terjadinya PHK. Pelanggaran kedua, didalam UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 tidak dikenal istilah pesangon empat pekan, menurut dia , dalam undang-undang ketenagakerjaan pemberian pesangon harus dilakukan sesuai kerja denagn nilai maksimal Sembilan bulan, kemudian ada uang penghargaan masa kerja maksimal sepuluh bulan upah serta ganti rugi 15 persen dari nilai pesangon dan penghargaan masa kerja. Ketiga Gojek tidak melaporkan PHK ke Dinas Tenaga Kerja, bagi serikat pekerja, ini merupkan pelaggaran, sebab PHK yang dilakukan sepihak dari perusahaan maka PHK batal demi hukum.
Menurut anda apakah cuplikan diatas merupakan kasus perselisihan hubungan Indutrial berikan penjelasan anda.
2. Menurut anda kasus tersebut ternasuk dalam jenis perselisihan apa dan jelaskan alasan anda.
3. Berdasarkan kasus perselisihan diatas menurut anda, bagaimana cara penyelesaian yang sesuai dan tepat.( sebaiknya disertakan dengan referensinya.)
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Berita di atas termasuk kasus perselisihan hubungan industrial.
2. Kasus di atas termasuk jenis perselisihan PHK.
3. Penyelesaian atas kasus di atas yang sesuai, tepat dan dinilai memiliki low cost budget adalah dengan melakukan perundingan bipartit.
Pembahasan :
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh/pekerja atau serikat pekerja yang menyebabkan pertentangan sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2004.
Adapun jenis perselisihan yang dimaksud antara lain:
1) Perselisihan hak
2) Perselisihan kepentingan
3) Perselisihan pemutusan hubungan kerja
4) Perselisihan antar pekerja/serikat buruh dalam 1 perusahaan
Dalam hal penyelesaian perselisihan dilakukan secara bertahap sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
1) Tahap pertama, perundingan bipartit.
Akan diberikan waktu maksimal 30 hari sejak dimulainya perundingan. Apabila salah 1 pihak menolah mengikutinya dan tidak mencapai kesepakatan maka perundingan bipartit dianggap batal sesuai hukum serta harus melanjutkan ke tahap berikutnya.
2) Tahap kedua, perundingan tripartit.
Adalah perundingan yang melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dimana telah disediakan oleh Dina Tenaga Kerja. Terdapat 3 tahap perundingan Tripartit antara lain : mediasi, konsolidasi, dan arbitrase.
3) Tahap ketiga, pengadilan hubungan industrial (PHI).
PHI diadakan ketika tidak mencapai kesepakatan di tahap kedua penyelesaian.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang Perselisihan Hubungan Industrial pada yomemimo.com/tugas/46392346
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 09 Sep 22