perbedaan Perseroan terbatas dan koperasi minimal masing masing lima (5)​​

Berikut ini adalah pertanyaan dari jojosuryayt pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perbedaan Perseroan terbatas dan koperasi minimal masing masing lima (5)​​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perbedaan PT dengan CV – Berdasarkan bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap), yaitu:

Perseroan Terbatas ( PT )

Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia

Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar

PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum

Perseroan Komanditer ( CV )

Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan olel UKM “usaha kecil dan menengah”

CV adalah badan usaha bukan badan hukum

Dasar Hukum Pendirian Perusahaan :

Perseroan Terbatas ( PT )

Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Perseroan Komanditer ( CV )

Tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV

Pendiri Perseroan :

Perseroan Terbatas ( PT )

1.Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang

2.Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia

3.Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)

Perseroan Komanditer ( CV )

1.Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang

2.Para pendiri Perseroan harus warga Negara Indonesia

Nama Perseroan :

Perseroan Terbatas (PT)

Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007

1.Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat “PT”

2 Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998

Perseroan Komanditer (CV)

•Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV

Artinya : Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan

Modal Perusahaan :

Perseroan Terbatas (PT)

Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut

1.Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia

2.Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan

Perseroan Komanditer (CV)

Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor.

Artinya:

1.Tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar cv

2.Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adimalik2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 25 Jul 22