Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Suroto dilakukan dalam Akte Notaris.

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Suroto dilakukan dalam AkteNotaris. Tetapi perjanjian antara keduanya tidak berjalan dengan baik. Suroto tidak pernah
memenuhi kewajibannya. Setelah menunggak selama 10 tahun pihak pengelola PT. X menutup
Panda Furniture secara paksa, dan menggugat Suroto di Pengadilan Negeri.
Pertanyaan :
a. Dari analisa saudara terhadap kasus di atas siapakah diantara kedua belah pihak tersebut
yang melanggar perjanjian?
b. Jelaskan bagaimana sistem hukum perjanjian yang dianut oleh KUHPerdata!
c. Berikan analisis saudara apakah PT. X dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga
agar Suroto dinyatakan pailit!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. Berdasarkan kasus pada soal tersebut, maka pihak yang melanggar perjanjianadalahSuroto. Disebabkan karena ia tidak pernah memenuhi kewajibannya sehingga Panda Furniture secara paksa di tutup oleh pihak pengelola PT. X.

b. Pada dasarnya menurut asasnya suatu perjanjian berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu. Asas ini merupakan asas pribadi (Pasal 1315 jo 1340 KUH Perdata). para pihak tidak dapat mengadakan perjanjian yang mengikat pihak ketiga.

c. PT. X dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga agar Suroto dinyatakan pailit. Hal tersebut dapat dilakukan karena telah memenuhi 2 syarat permohonan pailityaitu terdapatdebitur (orang/badan yang berhutang) serta kreditur (orang/badan yang memberikan hutang/dihutangi) dan terdapat hutang yang sudah jatuh tempo atau tidak dapat dibayar.

Pembahasan

Pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Menurut pasal 1313 KUH Perdata). Pengertian perjanjian ini hanya terletak dalam lapangan harta kekayaan,artinya sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.

Pihak yang berhak menuntut atau pihak yang aktif disebut pihak yang berpiutang atau “kreditor”,sedangkan yang diwajibkan memenuhi tuntutan itu adalah pihak yang pasif yang disebut pihak yang berhutang atau “debitur” maka mereka ini disebut subjek perikatan.

Pelajari lebih lanjut

Materi penjelasan tentang kepanjangan dari KUHP pada link yomemimo.com/tugas/10601465

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh debyharfiani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Sep 22