1. Kepanjangan dari UNCLOS adalah .... 2. Semua wilayah perairan

Berikut ini adalah pertanyaan dari bagas15379 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Kepanjangan dari UNCLOS adalah ....2. Semua wilayah perairan di Indonesia yang menghubungkan pulau-pulau di wilayah Indonesia disebut ....

3.Jarak laut teritorial dari daratan adalah ....

4.Di wilayah perairan Indonesia, tidak semua kapal asing boleh berlayar. Tindakan yang harus mereka lakukan adalah meminta izin kepada.....

5.Jarak awal dari wilayah perairan Indonesia yang mengelilingi setiap pulau menurut Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) adalah ...

TOLONG DIJAWAB YA​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. United Nations Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) 1982.

2. laut, samudra, selat, dan sungai

3.Laut teritorial adalah wilayah laut yang berjarak 12 mil dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika lebar lautan yang membatasi dua negara kurang dari 24 mil, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari setiap negara yang berbatasan laut.

4. pemerintah negara Indonesia, pemerintah perikanan

5. Sebelum adanya Deklarasi Djuanda, wilayah laut Indonesia masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO). Dalam peraturan tersebut, ditetapkan wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau.

Penjelasan:

semoga membantu, sorry if wrong.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sarinawang818 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 18 Oct 22