"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha

Berikut ini adalah pertanyaan dari cintawinata36 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Kewajiban mempertahankan negara berdasarkan bunyi pasal di atas menjadi tanggung jawab ....a. Kepolisisan Republik Indonesia
b. Semua warga negara Indonesia
c. Segenap pemerintah Indonesia
d. Tentara Nasional Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

B. Semua warga negara Indonesia

Di UUD 1945 pasal 30 ayat (1)

"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

Di situ sudah jelaskan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dst.,maka sudah jelas bahwa itu merupakan tanggung jawab semua warga Indonesia,maupun rakyat, kepolisian,dan tentara

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nauranadhifaf02 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 18 May 22