1. Bentuk badan usaha menurut UU NO9 Tahun 1969 salah

Berikut ini adalah pertanyaan dari nayu8385 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Bentuk badan usaha menurut UU NO9 Tahun 1969 salah satunya adalah
Perum. Adapun yang dimaksud dengan
Perusahaan Umum (Perum) adalah
a. badan usaha yang seluruh moda
termasuk dalam anggaran penda
dan belanja negara (BUMN) dan
menjadi hak dari departeme
bersangkutan
b. perusahaan milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh negara
dan tidak terbagi atas saham yang
bergerak dalam bidang produksi
atau bidang ekonomi lainnya
tujuan utamanya untuk mela
kepentingan umum sekaligus men
keuntungan
c. perusahaan yang modalnya terbagi
dalam saham dan seluruh atau paling
sedikit 51% sahamnya dimiliki neg
d. perusahaan yang kegiatannya untuk
memenuhi kebutuhan masyarak
daerah yang bersangkutan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

b.

penjelasan

Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut PERUM, adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh xvianii03 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Jun 22