apa konsekuensi koperasi yang sudah berbadan hukum​

Berikut ini adalah pertanyaan dari yusriladhamarchin pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa konsekuensi koperasi yang sudah berbadan hukum​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Dalam Pasal 55 UU Perkoperasian dijelaskan bahwa dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bimapramudyaa217 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 23 Sep 22