Alasan apa saja yang dapat membebaskan seseorang dari suatu kewajiban

Berikut ini adalah pertanyaan dari Namawa pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Alasan apa saja yang dapat membebaskan seseorang dari suatu kewajiban menurut KUHPerdata?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), ada beberapa alasan yang dapat membebaskan seseorang dari suatu kewajiban. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Illegality (kejahatan atau kelalaian)
  2. Impossibility
  3. Duress (paksaan)
  4. Undue Influence (pengaruh yang tidak sewajarnya)
  5. Fraud (penipuan)
  6. Mistake (kesalahan)
  7. Waiver (penyerahan hak atau kewajiban)
  8. Novation (perubahan atau penggantian perjanjian)

Namun, untuk menggunakan salah satu dari alasan-alasan tersebut sebagai dasar untuk membebaskan diri dari suatu kewajiban, seseorang harus dapat menunjukkan bukti yang cukup bahwa alasan tersebut terjadi dan merupakan penyebab yang sah dari kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Alphanumeren dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Mar 23