Berikut ini adalah pertanyaan dari azhysolihin pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
TIDAK ADA SALAHNYA.
Penjelasan:
________________________________________
SEBELUM MEMULAI SUATU PERJANJIAN ATAU KONTRAK KERJA,KEDUA BELAH PIHAK BAIK SI PEKERJA MAUPUN SI MAJIKAN TELAH MELAKUKAN AKAD YG ISINYA MENGENAI SELUK BELUK PEKERJAAN ENTAH ITU GAJI, PERATURAN DLL.SEHINGGA TIDAK ADA YANG DIRUGIKAN DARI KEDUA BELAH PIHAK.KECUALI BILA ADA SALAH SEORANG PIHAK YANG MELANGGAR POIN DARI YANG TELAH DISEPAKATI SEBELUM NYA, MAKA PIHAK YANG LAIN BERHAK UNTUK MENUNTUT KEADILAN.
NAMUN JIKA MENGIKUTI AJARAN RASULULLAH TENTU
AKAN ADA NILAI LEBIH DI DALAMNYA ,SEBAB PERBUATAN, UCAPAN RASULULLAH ADALAH TERMAKSUDK AS- SUNNAH.
===============================================
OKEY......
JADIKAN JAWABAN
TERCERDASSSSS........^^
PLISSS
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh restu26041990 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 06 May 23