Berikut ini adalah pertanyaan dari reziza2071 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Berdasarkan informasi yang diberikan, tindakan mengamen di jalan tersebut bisa dikategorikan sebagai penyimpangan sosial. Hal ini dikarenakan mereka melakukan kegiatan di tempat yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk itu, seperti trotoar atau jalan raya yang menyebabkan gangguan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat dan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Oleh karena itu, pihak berwenang melakukan penertiban terhadap pengamen jalanan tersebut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Timmithy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 30 May 23