Anton menikah dengan Fatma pada tanggal 4 April 2000 dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari dwinatasha37 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Anton menikah dengan Fatma pada tanggal 4 April 2000 dan tercatat pada KUA Bangkalan, yang dikaruniai 2 anak laki-laki yaitu Hasan (12 tahun) dan Husein (8 tahun). Selama pernikahan Anton dan Fatma memiliki tabungan senilai Rp 3.000.000.000, rumah senilai Rp 900.000.000, 3 unit mobil masing-masing senilai Rp 500.000.000; emas senilai Rp 300.000.000, tanah senilai Rp 550.000.000. Anton sangat ingin sekali mempunyai anak perempuan, ia menyampaikan maksudnya ke Fatma tetapi Fatma tidak ingin memiliki anak lagi. Kemudian Pada tanggal 2 Mei 2018 Anton menikah lagi dengan Jihan tanpa sepengetahuan Fatma dan memiliki anak Fifi (3 tahun). Pada tangal 26 Januari 2022 Jihan meninggal dunia. Kemudian Fifi diasuh oleh Anton, Anton menyampaikan kepada Fatma dan kedua putranya bahwa Ia menikah dengan Fatma dan memiliki anak yang bernama Faqih. Pada tanggal 5 Maret 2023 Anton meninggal di RS Primier Surabaya karena serangan jantung dengan rincian biaya rumah sakit Rp 200.000.000; hutang Rp 100.000.000;biaya pemakaman dan lain-lain sebesar Rp 50.000.000.
Tentukan Ahli waris Anton dan berapa bagian masing-masing ahli waris

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

total bagian masing-masing ahli waris Anton adalah Rp 5.654.166.666,67

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Berdasarkan informasi yang diberikan, kita dapat menentukan ahli waris Anton dan bagian masing-masing ahli waris menggunakan aturan waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris Islam.

Ahli waris dari istri pertama (Fatma):

Hasan (anak laki-laki) memperoleh 1/6 bagian dari harta warisan

Husein (anak laki-laki) memperoleh 1/6 bagian dari harta warisan

Fatma (istri pertama) memperoleh 1/8 bagian dari harta warisan

Ahli waris dari istri kedua (Jihan):

Fifi (anak perempuan) memperoleh 1/2 bagian dari harta warisan

Ahli waris lainnya (bersifat residu):

Sisa harta warisan akan dibagi antara ahli waris lainnya, yaitu Hasan, Husein, Fatma, dan Fifi. Berdasarkan aturan waris Islam, bagian masing-masing ahli waris residu ditentukan berdasarkan keturunan dan jarak hubungan dengan pewaris. Oleh karena itu, untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris residu, diperlukan informasi lebih lanjut mengenai ahli waris lainnya yang lebih jauh dalam garis keturunan dan hubungan keluarga.

Namun, kita dapat menghitung sisa harta warisan setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk rumah sakit, hutang, dan pemakaman:

Total harta warisan Anton = Rp 3.000.000.000 (tabungan) + Rp 900.000.000 (rumah) + Rp 1.500.000.000 (3 mobil) + Rp 300.000.000 (emas) + Rp 550.000.000 (tanah) = Rp 6.250.000.000

Biaya rumah sakit + hutang + pemakaman = Rp 200.000.000 + Rp 100.000.000 + Rp 50.000.000 = Rp 350.000.000

Sisa harta warisan Anton = Rp 6.250.000.000 - Rp 350.000.000 = Rp 5.900.000.000

Dengan demikian, ahli waris dan bagian masing-masing ahli waris Anton adalah:

Hasan (anak laki-laki) memperoleh 1/6 x Rp 5.900.000.000 = Rp 983.333.333,33

Husein (anak laki-laki) memperoleh 1/6 x Rp 5.900.000.000 = Rp 983.333.333,33

Fatma (istri pertama) memperoleh 1/8 x Rp 5.900.000.000 = Rp 737.500.000

Fifi (anak perempuan) memperoleh 1/2 x Rp 5.900.000.000 = Rp 2.950.000.000

Jadi, total bagian masing-masing ahli waris Anton adalah Rp 5.654.166.666,67.

Maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sountrens dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Jun 23