b. Berikan analisis anda apakah Surat Keputusan Bersama yang dibuat

Berikut ini adalah pertanyaan dari windaradi17 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

B. Berikan analisis anda apakah Surat Keputusan Bersama yang dibuat oleh MenteriDalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa
Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dapat
dikategorikan sebagai Keputusan Menteri.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Surat Keputusan Bersama yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak dapat dikategorikan sebagai Keputusan Menteri secara langsung karena dibuat oleh lebih dari satu Menteri dan pejabat lainnya.

Namun, Surat Keputusan Bersama ini masih termasuk ke dalam kategori peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh satu Menteri atau instansi pemerintah lainnya. Surat Keputusan Bersama ini juga harus memenuhi persyaratan yang sama dengan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti keterbukaan, kesesuaian dengan hukum dan peraturan yang lebih tinggi, dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nazer dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 12 Aug 23