Berikut ini adalah pertanyaan dari wwaaafff7 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban & Penjelasannya
Persentase pajak yang dibayarkan oleh Ibu Nori tiap bulan adalah sebesar 5%.
Cara Penghitungan :
Penghasilan kena pajak = Penghasilan sebelum dipotong pajak - Penghasilan tidak kena pajak = 8.500.000 - 4.000.000 = Rp4.500.000
Persentase pajak = (Penghasilan dipotong pajak - Penghasilan tidak kena pajak) / Penghasilan sebelum dipotong pajak x 100%
= (8.050.000 - 4.000.000) / 8.500.000 x 100%
= 5%
SEMOGA MEMBANTU
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Gudytha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 13 Apr 23