Berikut ini adalah pertanyaan dari selsapgk pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hutan konservasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Berikut adalah perbedaan antara kedua jenis hutan tersebut:
- Kawasan Suaka Alam: Ini adalah area yang ditetapkan untuk melindungi dan menjaga keberlangsungan hidup spesies satwa dan tumbuhan yang langka dan terancam punah. Tujuannya adalah untuk mempertahankan biodiversitas dan menjaga ekosistem. Kawasan suaka alam biasanya dikelola oleh pemerintah dan memiliki peraturan yang ketat untuk menjaga keseimbangan alam dan melindungi spesies yang terdapat di dalamnya.
- Kawasan Pelestarian Alam: Ini adalah area yang ditetapkan untuk melestarikan dan menjaga keseimbangan ekosistem alami. Tujuannya adalah untuk mempertahankan keanekaragaman hayati dan menjaga lingkungan. Kawasan pelestarian alam biasanya dikelola oleh pemerintah dan memiliki peraturan yang lebih longgar dibandingkan dengan kawasan suaka alam. Aktivitas manusia seperti pertanian, kehutanan, dan pariwisata dapat dilakukan dengan batasan tertentu di kawasan pelestarian alam.
Kedua jenis hutan konservasi memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melestarikan dan menjaga keberlangsungan hidup spesies tumbuhan dan satwa, serta mempertahankan keseimbangan ekosistem. Namun, perbedaan utamanya adalah tingkat pengaturan dan pengelolaan yang berbeda. Kawasan suaka alam memiliki pengaturan yang lebih ketat dan lebih terfokus pada melindungi spesies yang terancam punah, sementara kawasan pelestarian alam memiliki pengaturan yang lebih longgar dan lebih terfokus pada mempertahankan keseimbangan ekosistem.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elangwidodo24 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 10 May 23