Berikut ini adalah pertanyaan dari yermichristina1103 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1. Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental.
2. Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental.
3. Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
- Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental adalah hanya memiliki hubungan biologis dan kekerabatan dari pihak ibu saja.
- Anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental adalah tidak mendapatkan warisan dari ayah.
- Anak luar kawin pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah berhak menerima harta warisan.
Pembahasan
Permasalahan warisan merupakan salah satu permasalahan yang sering dikaji atau dibahas. Permasalahan tentang warisan diatur berdasarkan hukum agama, adat dan hukum negara.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang hubungan hukum warisan dengan hukum adat di Indonesia yomemimo.com/tugas/49080235
##BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 29 Jul 23