Baca Kasus Berikut. Sebagai pejabat publik, seorang Sekjen di Kementerian

Berikut ini adalah pertanyaan dari lautgaram21 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Baca Kasus Berikut.Sebagai pejabat publik, seorang Sekjen di Kementerian Luar Negeri diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Tata Usaha Negara (UU TUN), PP 53/2010, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), dengan menerbitkan SK Sekretaris Jenderal Nomor tertanggal 28 Januari 2011, tentang Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Disiplin PNS terhadap seorang diplomat muda. Padahal penjatuhan hukuman itu menggunakan data/informasi yang tidak benar yang salah satunya bersumber dari fitnah atasan diplomat muda tersebut. Diplomat muda tersebut kemudian menggugat Sekjen Kemenlu ini ke PTUN. Dalam pokok perkara majelis hakin memutus menerima gugatan pengugat(diplomat muda) untuk seluruhnya, menyatakan batal SK Sekjen Nomor tertanggal 28 Januari 2011, mewajibkan tergugat (Sekjen Kemlu) mencabut SK tersebut, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat penggugat, serta mengembalikan penggugat pada kedudukan semula atau yang setara dengan itu, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara (Disarikan dari sindonews.com, ://nasional.sindonews.com/beritamantan sekjen terpidana korupsi sekjen aktif terserat kasus). SOAL Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, terdapat kasus-kasus pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

a. Jelaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik!
b. Berdasarkan kasus, menurut Anda Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang mana yang dilanggar oleh Sekjen Kemenlu tersebut? Berikan argumentasi Anda! ​
Baca Kasus Berikut. Sebagai pejabat publik, seorang Sekjen di Kementerian Luar Negeri diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Tata Usaha Negara (UU TUN), PP 53/2010, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), dengan menerbitkan SK Sekretaris Jenderal Nomor tertanggal 28 Januari 2011, tentang Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Disiplin PNS terhadap seorang diplomat muda. Padahal penjatuhan hukuman itu menggunakan data/informasi yang tidak benar yang salah satunya bersumber dari fitnah atasan diplomat muda tersebut. Diplomat muda tersebut kemudian menggugat Sekjen Kemenlu ini ke PTUN. Dalam pokok perkara majelis hakin memutus menerima gugatan pengugat(diplomat muda) untuk seluruhnya, menyatakan batal SK Sekjen Nomor tertanggal 28 Januari 2011, mewajibkan tergugat (Sekjen Kemlu) mencabut SK tersebut, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat penggugat, serta mengembalikan penggugat pada kedudukan semula atau yang setara dengan itu, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara (Disarikan dari sindonews.com, ://nasional.sindonews.com/beritamantan sekjen terpidana korupsi sekjen aktif terserat kasus). SOAL Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, terdapat kasus-kasus pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. a. Jelaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik! b. Berdasarkan kasus, menurut Anda Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang mana yang dilanggar oleh Sekjen Kemenlu tersebut? Berikan argumentasi Anda! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) adalah seperangkat nilai-nilai yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. AAUPB terdiri dari lima asas, yaitu:

1. Keterbukaan, yaitu asas yang menjamin terbukanya informasi publik dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

2. Partisipasi, yaitu asas yang menjamin partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

3. Akuntabilitas, yaitu asas yang menjamin pertanggungjawaban pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

4. Responsibilitas, yaitu asas yang menjamin tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

5. Keadilan, yaitu asas yang menjamin kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

b. Menurut kasus di atas, Sekjen Kementerian Luar Negeri diduga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas akuntabilitas dan keadilan. Hal ini terlihat dari penerbitan SK Sekretaris Jenderal Nomor tertanggal 28 Januari 2011 yang diduga melanggar UU TUN dan PP 53/2010, serta menggunakan data/informasi yang tidak benar dan salah satunya bersumber dari fitnah atasan diplomat muda tersebut. Dalam hal ini, Sekjen Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab secara akuntabilitas atas kesalahannya dalam penjatuhan hukuman pelanggaran disiplin PNS terhadap diplomat muda tersebut. Selain itu, tindakan Sekjen Kemenlu juga tidak memenuhi asas keadilan, karena penjatuhan hukuman tersebut didasarkan pada informasi yang salah dan fitnah, sehingga merugikan diplomat muda tersebut secara tidak adil. Dalam putusan PTUN, Sekjen Kemenlu diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat penggugat, serta mengembalikan penggugat pada kedudukan semula atau yang setara dengan itu, yang menunjukkan bahwa tindakan Sekjen Kemenlu tidak memenuhi asas keadilan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Sekjen Kemenlu diduga melanggar asas akuntabilitas dan keadilan dalam kasus ini.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yogieko18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Aug 23