Berikut ini adalah pertanyaan dari igopalsuck pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Silakan dianalisis,
1. Argumen Indonesia mengklaim sebagai negara yang berwenang mengadili pelaku
penganiayaan tersebut!. Kaitkan jawaban anda dengan asas-asas yang terdapat dalam sistem
hukum pidana dan sertakan juga dasar hukum yang mengaturnya!
2. Apakah hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan kepada pelaku tindak pidana tersebut?,
berikan argumentasi anda dengan menggunakan asas yang terdapat dalam sistem hukum pidana
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Argumen Indonesia mengklaim sebagai negara yang berwenang mengadili pelaku penganiayaan tersebut didasarkan pada dua asas dalam sistem hukum pidana yaitu territoriality principle dan active personality principle. Territoriality principle menyatakan bahwa suatu negara memiliki kedaulatan untuk mengadili kejahatan yang terjadi di wilayahnya. Sedangkan active personality principle menyatakan bahwa suatu negara juga berwenang untuk mengadili warganya yang melakukan kejahatan di luar negeri. Dalam kasus ini, pilot pesawat Garuda Indonesia adalah warga negara Malaysia dan kejahatan tersebut terjadi di dalam pesawat Garuda Indonesia yang merupakan maskapai penerbangan Indonesia sehingga Indonesia berhak mengadili pelaku penganiayaan tersebut. Dasar hukum yang mengatur hal ini adalah Pasal 10 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa Indonesia memiliki yurisdiksi universal untuk kejahatan terhadap hak asasi manusia yang terjadi di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
2. Hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan kepada pelaku tindak pidana tersebut jika syarat-syarat yang terdapat dalam sistem hukum pidana telah terpenuhi. Salah satu syarat tersebut adalah territoriality principle dimana kejahatan tersebut terjadi di dalam wilayah Indonesia. Dalam kasus ini, kejahatan tersebut terjadi di dalam pesawat Garuda Indonesia yang berada di wilayah udara Singapura sehingga hukum pidana Indonesia tidak dapat diberlakukan secara langsung. Namun, Indonesia dapat meminta bantuan dari pihak kepolisian Singapura untuk menangani kasus tersebut dan menyerahkan pelaku kejahatan kepada Indonesia jika dianggap perlu.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh iskahasan34 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 20 Aug 23