1. Dalam prinsip pembagian kekuasaan negara kekuasaan tidak dibagi habis

Berikut ini adalah pertanyaan dari seprillialyasaputri pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Dalam prinsip pembagian kekuasaan negara kekuasaan tidak dibagi habis kepada lembaga negara yang ada, melaikan kekuasaan itu dibagi oleh lembaga yang oleh konstitusi diberikan kewenangan untuk membagi kekuasaan negara. Dalam prinsip pembagian kekuasaan lebih mengedepankan adanya kekuasan tertinggi yang mengatur dan meneria pertanggungjawaban ata spelaksanaan kekuasaan yag diberikan. Salah satunya adalah Undang-Undang Dasar 1945 menganut prinsip pembagian kekuasaan yang mengedepankan supremasi parlemen, maka prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945.• Berdasarkan pada uraian di atas, analisislah pemaknaan kebebasan kekuasaan kehakiman.
• Berikan analisis pengujian perundang-undangan dalam perspektif pembagian kekuasaan.

2. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 9 September 2002 No. 05.G/HUM/2001 tentang permohonan uji materiil yang diajukan Para Pemohon Drs.Ec.H. Arwan Karsi MK, Ms dkk. (Ketua dan para wakil Ketua DPRD Propinsi sumatera Barat), terhadap PP No. 110 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan DPRD. Para Pemohon mendalilkan bahwa PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang Susduk MPR, DPR, DPRD Pasal 34 ayat (2), (3), (5) serta Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 19 dan 2l yang mengatur tentang penentuan anggaran DPRD adalah merupakan wewenang DPRD yang bersangkutan, bukan diatur dengan PP. Permohonan ini dikabulkan dengan menyatakan batal PP No. 110 Tahun 2000.
Berdasarkan pernyataan di atas, uraikan kedudukan perkara berdasarkan;
• pihak pemohon dan termohon
• perihal yang menjadi dasar permohonan
• hal-hal yang diminta untuk diputus

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Pemaknaan Kebebasan Kekuasaan Kehakiman:

Dalam konteks ini, pemaknaan kebebasan kekuasaan kehakiman mengacu pada prinsip bahwa kekuasaan kehakiman harus beroperasi secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan legislatif. Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan prinsip ini, yang menjamin kemerdekaan dan kemandirian lembaga kehakiman dalam menjalankan tugasnya. Kebebasan kekuasaan kehakiman memastikan bahwa lembaga-lembaga kehakiman dapat melakukan fungsi mereka secara adil, objektif, dan netral, serta bertanggung jawab terhadap hukum dan keadilan.

2. Kedudukan Perkara:

a. Pihak Pemohon: Drs.Ec.H. Arwan Karsi MK, Ms, dan lain-lain (Ketua dan para wakil Ketua DPRD Propinsi Sumatera Barat)

b. Termohon: Pemerintah Pusat atau pihak yang mewakili Pemerintah Pusat, yang dalam konteks ini mungkin merujuk pada Menteri atau lembaga terkait yang bertanggung jawab atas perumusan dan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Perihal yang menjadi Dasar Permohonan:

Pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap PP No. 110 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan DPRD. Pemohon berpendapat bahwa PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD Pasal 34 ayat (2), (3), (5), serta Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 19 dan 21 yang mengatur tentang penentuan anggaran DPRD.

Hal-hal yang Diminta untuk Diputus:

Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 9 September 2002 No. 05.G/HUM/2001 mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan batal PP No. 110 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan DPRD. Artinya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa PP tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang diacu oleh pemohon. Dengan demikian, PP tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh who09053 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 30 Aug 23