2. Dalam pembagian urusan pemerintaha diperlukan adanya kriteria. Kriteria merupakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari nanasandai123 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Dalam pembagian urusan pemerintaha diperlukan adanya kriteria. Kriteria merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk memilah apakah suatu urusan pemerintahan harus diletakan di pusat, di provinsi, atau di kabupaten/kota, atau justru diletakkan sebagai urusan bersama antara ketiganya atau dua dari ketiganya. Kriteria tersebut digolongkan menjadi kriteria internal dan kriteria situasional. Kemukakan inti definisi dan bentuk penerapan dari kriteria internal! Uraikan berdasarkan konsep/teori yang Anda elaborasi sehingga menjadi lebih jelas!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kriteria internal dalam konteks pembagian urusan pemerintahan merujuk pada kriteria atau faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan sifat, ciri, atau karakteristik suatu urusan pemerintahan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan tingkatan pemerintahan yang paling tepat untuk mengelolanya. Kriteria internal ini melibatkan analisis terhadap sifat, kompleksitas, dan lingkup suatu urusan pemerintahan.

Bentuk penerapan kriteria internal dapat berbeda-beda tergantung pada konsep atau teori yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan. Beberapa konsep atau teori yang dapat digunakan sebagai dasar penerapan kriteria internal antara lain:

Prinsip Subsidiaritas: Prinsip ini menyatakan bahwa urusan pemerintahan seharusnya diberdayakan kepada tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat, kecuali jika urusan tersebut memerlukan koordinasi atau pengaturan bersama antara tingkatan pemerintahan yang berbeda. Dalam penerapan kriteria internal berdasarkan prinsip subsidiaritas, akan diperhatikan apakah suatu urusan pemerintahan dapat dikelola secara efektif dan efisien oleh tingkatan pemerintahan yang lebih rendah, sehingga dapat ditempatkan di tingkatan pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat.

Kompetensi dan Kapasitas Pemerintahan Daerah: Kriteria internal juga dapat berdasarkan pada kompetensi dan kapasitas pemerintahan daerah dalam mengelola suatu urusan pemerintahan. Analisis terhadap kapasitas sumber daya manusia, infrastruktur, keuangan, dan administrasi pemerintahan daerah dapat menjadi dasar dalam menentukan tingkatan pemerintahan yang mampu mengelola suatu urusan pemerintahan secara optimal.

Sifat dan Lingkup Urusan Pemerintahan: Kriteria internal juga dapat berdasarkan pada sifat dan lingkup suatu urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang bersifat lokal atau bersifat spesifik bagi suatu wilayah atau daerah tertentu mungkin lebih tepat dikelola oleh pemerintahan daerah, sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat nasional atau bersifat umum mungkin lebih tepat dikelola oleh pemerintahan pusat.

Inti dari definisi kriteria internal dalam pembagian urusan pemerintahan adalah bahwa kriteria internal ini berkaitan langsung dengan sifat, kompleksitas, dan lingkup suatu urusan pemerintahan. Dalam penerapannya, kriteria internal dapat berbasis pada prinsip subsidiaritas, kompetensi dan kapasitas pemerintahan daerah, serta sifat dan lingkup urusan pemerintahan. Analisis terhadap kriteria internal ini dapat membantu dalam menentukan tingkatan pemerintahan yang paling tepat untuk mengelola suatu urusan pemerintahan, apakah itu di pusat, provinsi, kabupaten/kota, atau dikelola sebagai urusan bersama antara tingkatan pemerintahan yang berbeda.

Pembahasan

Pemerintahan adalah sistem atau proses pengelolaan suatu negara atau wilayah oleh pihak yang berwenang untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, termasuk pembuatan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pelayanan publik. Pemerintahan bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, kesejahteraan, dan stabilitas dalam suatu masyarakat.

Pemerintahan melibatkan pihak-pihak yang memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk mengambil keputusan dan bertindak atas nama negara atau wilayah yang mereka pimpin. Biasanya, pemerintahan terdiri dari lembaga-lembaga seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang saling berinteraksi dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Fungsi-fungsi pemerintahan meliputi:

  • Pembuatan Kebijakan: Pemerintahan memiliki peran dalam merumuskan kebijakan publik untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan.
  • Penyelenggaraan Pemerintahan: Pemerintahan bertugas mengelola berbagai urusan administratif, seperti pengaturan keuangan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan pelayanan publik.
  • Pengawasan: Pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap hukum, menjaga stabilitas, serta mencegah dan menindak pelanggaran.
  • Pelayanan Publik: Pemerintahan bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, perumahan, dan lain-lain.
  • Representasi dan Diplomasi: Pemerintahan mewakili negara atau wilayah dalam hubungan dengan negara-negara lain, baik dalam konteks diplomasi, perdagangan, atau kerja sama internasional.
  • Pemerintahan dapat berbentuk monarki, republik, demokrasi, otoriter, atau campuran dari berbagai bentuk tersebut. Sistem pemerintahan yang digunakan suatu negara dapat berbeda-beda tergantung pada nilai-nilai, tradisi, dan aspirasi masyarakatnya.

Pelajari Lebih Lanjut

Detil Jawaban

Kode           : 6.9.2

Kelas          : 6 SD

Mapel         : PPKn

Bab             : 2 - Sistem Pemerintah Indonesia

#AyoBelajar

#SPJ5

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 23 Jul 23