Berikut ini adalah pertanyaan dari ccoklatmel pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
tolong dibantu jawab besok dikumpulkan nya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Selamat malam. Saya akan mencoba membantu menjawab dua pertanyaan ini.
1. Untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kita perlu mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan tersebut. NJOP adalah nilai dasar yang digunakan sebagai dasar penghitungan PBB.
NJOP Tanah:
NJOP tanah dihitung dari nilai tanah yang dimiliki. Dalam kasus ini, nilai tanah adalah Rp 90.000.000 untuk tanah seluas 500 m². Sebagai referensi, pemerintah menetapkan tarif PBB untuk NJOP tanah sebesar 0,2% untuk tahun 2023.
NJOP Tanah = Nilai Tanah x Koefisien NJOP Tanah
NJOP Tanah = Rp 90.000.000 x 0,2%
NJOP Tanah = Rp 180.000
NJOP Bangunan:
NJOP bangunan dihitung dari nilai bangunan yang dimiliki. Dalam kasus ini, nilai bangunan adalah Rp 120.000.000. Sebagai referensi, pemerintah menetapkan tarif PBB untuk NJOP bangunan sebesar 0,5% untuk tahun 2023.
NJOP Bangunan = Nilai Bangunan x Koefisien NJOP Bangunan
NJOP Bangunan = Rp 120.000.000 x 0,5%
NJOP Bangunan = Rp 600.000
Total NJOP:
Total NJOP adalah hasil penjumlahan NJOP tanah dan NJOP bangunan.
Total NJOP = NJOP Tanah + NJOP Bangunan
Total NJOP = Rp 180.000 + Rp 600.000
Total NJOP = Rp 780.000
PBB:
Setelah mendapatkan NJOP, selanjutnya kita dapat menghitung PBB menggunakan tarif PBB yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif PBB tergantung pada luas tanah dan NJOP total. Sebagai referensi, tarif PBB untuk NJOP total di bawah Rp 1.000.000 adalah 0,5% untuk tahun 2023.
PBB = Total NJOP x Tarif PBB
PBB = Rp 780.000 x 0,5%
PBB = Rp 3.900
Jadi, Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Pak Roy dalam setahun sebesar Rp 3.900.
2. NJOP tanah = luas tanah x harga jual/m² = 2000 m² x Rp 100.000/m² = Rp 200.000.000
NJOP bangunan = luas bangunan x harga jual/m² = 500 m² x Rp 600.000/m² = Rp 300.000.000
Total NJOP = NJOP tanah + NJOP bangunan = Rp 200.000.000 + Rp 300.000.000 = Rp 500.000.000
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2019, tarif PBB adalah 0,5% dari NJOP. Maka besarnya PBB yang harus dibayar selama setahun adalah:
PBB = NJOP x Tarif PBB = Rp 500.000.000 x 0,5% = Rp 2.500.000
Jadi, Ibu Pika harus membayar PBB sebesar Rp 2.500.000 setiap tahunnya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AbelFrans101 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 12 Jun 23