Bagaimana pandangan Saudara terhadap pengesahan KUHP baru ditinjau dari sudut

Berikut ini adalah pertanyaan dari sigitigi pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana pandangan Saudara terhadap pengesahan KUHP baru ditinjau dari sudut pandang politik hukum indonesia?Berikan 3 catatan penting yang Saudara temukan dalam KUHP yang baru disahkan tersebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Politik hukum pidana pada dasarnya adalah suatu bentuk kebijakan yang merespon perkembangan pemikiran manusia tentang kejahatan. Tidak bisa dielakkan bahwa perkembangan pemikiran masyarakat atas suatu fenomena perilaku yang dikategorikan kejahatan tak lepas atas perkembangan masyarakat itu sendiri. Akan tetapi juga tidak dapat dielakkan adanya pandangan bahwa hukum pidana masih dianggap sebagai alat atau sarana terbaik dalam penanggulangan kejahatan. Proses kodifikasi dalam RUU KUHP yang berjalan pada saat ini merupakan bagian dari politik hukum pidana yang sedang dilakukan oleh para perumusnya melalui lembaga legislatif yaitu DPR bersama dengan pemerintah.

2. KUHP ini disusun pada saat hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif beraliran klasik, yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Padahal kita tahu bahwa terjadi perkembangan zaman yang luar biasa sampai dengan saat ini, dan (KUHP) harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Hal itu sejalan dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN), yang sekarang telah berubah menjadi Badan Pembinaan Hukum Nasional.

• Badan Pembinaan Hukum Nasional atau LPHN pada waktu itu, setiap tahunnya menyelenggarakan seminar hukum nasional. Pada tahun 1963, resolusi dari seminar hukum nasional yang diselenggarakan pada waktu itu adalah menghasilkan desakan untuk segera diselesaikannya KUHP nasional.

• Persiapan pembahasan lanjutan 14 isu krusial dalam Tim Panitia Kerja (Komisi III DPR dan pemerintah) selanjutnya dalam timus-timsin dan akan disahkan di dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI.

• RUU KUHP ini menawarkan satu elemen tambahan sebelum hakim menjatuhkan pemidanaan, yaitu tujuan pidana.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh theresiairmaelvianas dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 12 Apr 23