jelaskan isi dari kondisi konstitusi UUD 1945 dibawah ini​

Berikut ini adalah pertanyaan dari didididididi543 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan isi dari kondisi konstitusi UUD 1945 dibawah ini​
jelaskan isi dari kondisi konstitusi UUD 1945 dibawah ini​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban di atas menjelaskan tentang beberapa isi dari Konstitusi UUD 1945 Indonesia, yaitu:

a. Sila ke-4 Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Sila ini mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, yang diwujudkan melalui sistem demokrasi dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat sebagai cara mencapai keputusan bersama.

b. Pasal 27 ayat 1, yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Pasal ini menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara seluruh warga negara di depan hukum dan pemerintahan.

c. Pasal 28 ayat 1, yang menyatakan "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Pasal ini menjamin hak atas kehidupan yang sejahtera bagi setiap orang dan lingkungan hidup yang sehat.

d. Pasal 28 ayat 3, yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Pasal ini menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap orang.

e. Pasal 11 ayat 1, yang menyatakan "Negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara berdasarkan kepercayaan dan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

f. Pasal 13 ayat 1, yang berbunyi "Ketentuan mengenai hak asasi manusia diatur dengan undang-undang". Pasal ini menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan bagian penting dari konstitusi Indonesia, dan harus diatur dengan undang-undang.

g. Pasal 13 ayat 2, yang menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Pasal ini menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat bagi setiap orang.

h. Pembukaan UUD alinea pertama, yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Alinea ini menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan bahwa penjajahan harus dihapuskan demi perikemanusiaan dan perikeadilan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayulistiyowati3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 24 Jun 23