presiden di angkat brp tahun seharus ny menurut orde baru??​

Berikut ini adalah pertanyaan dari mpzgaming30 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Presiden di angkat brp tahun seharus ny menurut orde baru??​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut UUD 1945 hasil amandemen pada era Orde Baru, masa jabatan Presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berturut-turut. Oleh karena itu, Presiden diangkat selama lima tahun pada masa Orde Baru.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putrawardandyep5bonh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 31 May 23