Pengertian dan ciri dari setiap contoh usaha ekonomi kelompok! Jawaban:plis

Berikut ini adalah pertanyaan dari rochmawati200678 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pengertian dan ciri dari setiap contoh usaha ekonomi kelompok! Jawaban:
plis jamaban nya dong!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

1. CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Terbatas

Pernah mendengar suatu usaha yang mengatasnamakan perusahaan dengan CV? Ini merupakan jenis usaha yang didirikan oleh satu atau lebih dari satu pengusaha.

Modal untuk mendirikan CV ini biasanya didapatkan dari pengusaha lain atau penanam modal yang berinvestasi pada CV tersebut.

Pendiri CV tersebut harus mampu bertanggung jawab terhadap kelangsungan perusahaan, serta modal yang sudah diinvestasikan.

Beberapa ciri dari CV atau Commanditaire vennotschaap sebagai berikut:

  • CV harus memiliki pihak sekutu aktif dan pasif dengan peranan masing-masing. Sekutu pasif bisa menjalankan usaha dan sekutu pasif sebagai pemberi modal.
  • Jika CV ini didirikan di Indonesia, maka harus sesuai dengan aturan hukum di negara tersebut. CV tersebut harus didirikan oleh orang Indonesia asli.
  • CV harus memiliki modal yang cukup besar, dengan aturan pemberi modalnya dari berbagai pihak

2. Firma

Jenis usaha kelompok berikutnya adalah Firma. Badan usaha ini didirikan oleh beberapa orang dengan penggunaan nama yang sama. Perusahaan ini juga didirikan oleh lebih dari 2 orang dan memiliki hubungan kekerabatan yang baik.

Firma sendiri terbagi menjadi 4, yaitu:

  • Firma Jasa, bergerak di bidang jasa untuk membantu usaha yang belum memiliki keahlian khusus untuk menyelesaikan masalah kliennya.
  • Firma dagang, bergerak di industri perdagangan dan menjual produk. Beberapa contohnya seperti perusahaan tas, perusahaan baju, perusahaan sepatu dengan merek tertentu yang dikenal masyarakat.
  • Firma Umum, perusahaan yang memiliki anggota di dalamnya, dengan kuasa yang tidak terbatas.
  • Firma terbatas, kebalikan dari firma umum, yaitu memiliki lingkup yang terbatas ketika menjalankan usaha terkait.

Adapun ciri-ciri Firma sebagai berikut:

  • Pendiri perusahaan Firma ini mempunyai hak untuk memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terhadap perusahaan firma tersebut
  • Firma tersebut bisa berjalan untuk menjadi bisnis skala besar (menjadi CV)
  • Firma itu bersifat sementara waktu saja. Jika pendiri Firma tidak bekerja lagi secara maksimal, maka perusahaan tersebut akan bubar.

3. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN ternyata termasuk kepada jenis usaha kelompok dengan keuntungan yang besar. Badan usaha ini mendapatkan seluruh modalnya dari Negara. Pada umumnya, BUMN di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Perseroan (POS)

Adapun ciri-ciri BUMN yaitu:

  • Perusahaan milik negara yang melayani kepentingan masyarakat umum dan public
  • Saham di BUMN, semuanya dimiliki oleh masyarakat
  • Kekuasaan BUMN secara penuh ada di tangan pemerintah
  • Semua resiko yang dialami BUMN akan ditanggung oleh pendirinya sendiri.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Jenis usaha kelompok berikutnya ada perseroan terbatas (PT). sesuai dengan undang-undang Nomor 40 tahun 2007, perseroan terbatas merupakan badan hukum yang mengeluarkan persekutuan modal, serta , mendirikan atas suatu perjanjian.

Adapun ciri-ciri Perseroan Terbatas sebagai berikut:

  • PT akan memiliki peran penting, khususnya bagi perekonomian dan secara komersial
  • Suatu PT akan bersifat independen yang tidak mendapatkan fasilitas negara
  • PT ini dipimpin oleh para dewan direksi perusahaan
  • Pengambilan keputusan di PT harus diambil berdasarkan RUPS (rapat pemegang saham)

5. Koperasi

Badan usaha koperasi sepertinya sudah tidak asing lagi ya untuk kita. Koperasi juga termasuk jenis usaha yang berdiri untuk memakmurkan dan membantu para anggota dari koperasi terkait.

Koperasi didirikan atas asas kekeluargaan, dengan tujuan agar bisa memenuhi kebutuhan ekonomi para anggotanya.

Adapun ciri-ciri koperasi sebagai berikut:

  • Kerugian yang terjadi di Koperasi wajib ditanggung pihak anggotanya
  • Koperasi bersifat sukarela
  • Modal dalam koperasi sangat tergantung simpanan para anggotanya
  • Keanggotaan dalam koperasi sifatnya permanen

Usaha dalam koperasi disebut swadaya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sitilailatuzzaroh57 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Aug 23