Berikut ini adalah pertanyaan dari rudijoss1975 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
maksih ya sebelum nya ☺
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal dalam UUD 1945 yang mendasari koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) dan (2). Berikut ini kutipan dari Pasal 33 UUD 1945:
Ayat (1):
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan."
Ayat (2):
"Perekonomian nasional disusun berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, yang semuanya ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial seluruh rakyat."
Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian di Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Konsep kekeluargaan ini menjadi dasar bagi terbentuknya koperasi, di mana anggotanya bekerja sama dalam menjalankan usaha ekonomi untuk kepentingan bersama.
Sementara itu, Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa perekonomian nasional diatur berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi sebagai bentuk usaha bersama memiliki peran dalam mewujudkan demokrasi ekonomi, di mana keputusan diambil secara kolektif oleh anggota koperasi dan prinsip kebersamaan menjadi landasan utama dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi.
Dengan demikian, Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar konstitusional bagi eksistensi dan pengembangan koperasi di Indonesia.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Riyan15032000 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 16 Aug 23