Pns yang akan melangsungkan perkawinan wajib mengirimkan laporan perkawinan scara

Berikut ini adalah pertanyaan dari adityagaul5569 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pns yang akan melangsungkan perkawinan wajib mengirimkan laporan perkawinan scara tertulis kepada pejabat yang berwenang secara hierarki yang dikirimkan selambat- lambatnya ......

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

selambat-lambatnya satu tahun sejak tanggal perkawinan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh megytamaulana08 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Jan 23