a. Jelaskan bukti elektronik apa saja yang terdapat pada kasus

Berikut ini adalah pertanyaan dari sdn29dadoktunggulhit pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

A. Jelaskan bukti elektronik apa saja yang terdapat pada kasus tersebut!b. Berdasarkan regulasi di Indonesia, apakah syarat suatu informasi dan/atau dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti? Jelaskan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Maaf, saya memerlukan konteks yang lebih spesifik untuk dapat memberikan jawaban yang tepat dan relevan. Bisakah Anda memberikan informasi lebih detail tentang kasus yang dimaksud dan jenis informasi atau dokumen elektronik yang terlibat dalam kasus tersebut?

b. Di Indonesia, regulasi mengenai syarat suatu informasi dan/atau dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penanganan, dan Penyelesaian Sengketa Perkara Elektronik.

Menurut Pasal 5 ayat (1) UU ITE, informasi elektronik dan dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Oleh karena itu, informasi dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti di pengadilan sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar informasi dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti adalah sebagai berikut:

1. Otentikitas

Informasi dan dokumen elektronik harus memiliki otentikitas yang dapat dibuktikan, artinya informasi dan dokumen tersebut asli dan tidak diubah atau dimanipulasi secara tidak sah.

2. Integritas

Informasi dan dokumen elektronik harus memiliki integritas, artinya tidak rusak atau terganggu sehingga dapat dipastikan bahwa informasi atau dokumen tersebut tidak diubah atau dimanipulasi.

3. Keaslian sumber

Informasi dan dokumen elektronik harus dapat dikaitkan dengan sumber yang sah, artinya dapat dipastikan bahwa informasi atau dokumen tersebut berasal dari sumber yang sah dan dapat dipercaya.

4. Ketersediaan

Informasi dan dokumen elektronik harus tersedia dalam bentuk yang dapat diakses dan dibaca.

5. Ketentuan lain yang diatur oleh undang-undang

Selain syarat-syarat di atas, terdapat ketentuan lain yang diatur oleh undang-undang yang harus dipenuhi agar informasi dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

Jangan lupa penilaian dan pemberian jawaban tercerdas anda karena itu sangat berarti bagi saya, semoga membantu :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SteinKu1405 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Aug 23