Berikut ini adalah pertanyaan dari marthaolivia2611 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pelaksanaan dalam kegiatan pemungutan pajak dapat terjadi sengketa pajak. Dalam upaya hukum penyelesaian sengketa pajak. Berdasarkan informasi dimaksud bagaimanakah upaya hukum yang harus dilakukan wajib pajak sesuai Pasal 25 UU KUP.Sesuai dengan pembukuan Tn.Abadi tahun 2022 memperoleh penghasilan Neto Sebesar Rp. 550.250.000,- Hitunglah PPh terutang Tn. Abadi tahun 2022 bila diketahui bahwa Tuan Abadi telah Nikah tetapi tidak mempunyai tanggungan ?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan hukum pajak yang berlaku, wajib pajak diberikan upaya-upaya hukum dalam sengketa pajak, yaitu keberatan, banding, gugatan dan Peninjauan Kembali.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh riskyhidayatulloh73 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 16 Jul 23