Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh KPU

Berikut ini adalah pertanyaan dari anwaryb369 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima tentang penundaan pemilu. Majelis hakim pengadilan tingkat banding menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Bandingkan dan analisis kedua Putusan Pengadilan tersebut khususnya terkait dengan kompetensi absolut Pengadilan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan informasi yang diberikan, terdapat perbedaan antara Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait gugatan Partai Prima tentang penundaan pemilu. Perbedaan tersebut terkait dengan kompetensi absolut Pengadilan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awalnya mengadili perkara gugatan Partai Prima terkait penundaan pemilu. Namun, dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa tidak memiliki kewenangan atau kompetensi absolut untuk mengadili perkara tersebut. Dengan kata lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap bahwa perkara tersebut tidak masuk dalam ranah hukum yang dapat mereka tangani.

Kemudian, KPU mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dengan kata lain, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa perkara tentang penundaan pemilu tidak masuk dalam lingkup kompetensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Analisis dari kedua putusan pengadilan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awalnya keliru dalam mengadili perkara tersebut, karena mereka tidak memiliki kewenangan absolut untuk memutuskan kasus penundaan pemilu. Putusan tersebut kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili kasus tersebut.

Perbedaan kompetensi absolut antara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merupakan faktor utama dalam mempengaruhi kedua putusan tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman dan penerapan hukum yang tepat dalam menentukan kewenangan dan kompetensi Pengadilan dalam mengadili suatu perkara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fauzanzidane93 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Aug 23