Berikut ini adalah pertanyaan dari usmankamaria pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Polis asuransi adalah perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dan nasabah asuransi. Polis asuransi memuat perjanjian pengalihan risiko, syarat-syarat, dan komitmen kedua belah pihak. Polis asuransi merupakan bukti tertulis yang sah dan terikat hukum. Pihak tertanggung membayar premi, sedangkan pihak penanggung akan membayar pihak tertanggung jika terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang dijelaskan dalam polis tersebut. Polis asuransi juga berisi ringkasan data-data tertanggung, jenis pertanggungan, objek pertanggungan, dan besaran premi yang harus dibayarkan.
Fungsi polis bagi nasabah pengguna asuransi (tertanggung) adalah sebagai berikut :
- Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan atas berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung, di mana kerugian tersebut tertulis di dalam polis.
- Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi selaku penanggung.
Semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh teamasia2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 20 Aug 23