Berikut ini adalah pertanyaan dari ahmadfauzann58 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pernikahan yang dilarang oleh Syariat Islam adalah poligami, mirasi, serta pernikahan dengan mahram. Poligami dilarang karena para istri tidak bisa mendapatkan perhatian dan keadilan yang sama dari suaminya. Mirasi adalah pernikahan karena alasan harta atau kekayaan, seperti menikah dengan wanita untuk mendapatkan hartanya. Hal ini membuat pernikahan hanya menjadi ajang untuk mencari harta dan bukan karena cinta. Pernikahan dengan mahram merupakan jenis pernikahan antara satu perkawinan kerabat dekat, misalnya saudara laki-laki dengan saudara perempuan. Ini dilarang karena akan menyebabkan campur tangan yang tidak diinginkan dan berdampak buruk pada hubungan antarberendah. Hubungan antarberendah merujuk pada hubungan antara suami dan istri, ketika pernikahan dengan mahram terjadi, hubungan antar mereka akan sangat kompleks sehingga dapat menyebabkan campur tangan dalam hubungan mereka.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh brianherlambang2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 21 Mar 23