Berikut ini adalah pertanyaan dari gusti521988 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
kongkrit perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai
tindak pidana diluar kodifikasi
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
JAWABAN DAN PENJELASAN:
Landasan yuridis eksistensi hukum pidana diluar kodifikasi adalah Pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan pidana lainnya yang berlaku di Indonesia. Namun, Pasal 1 ayat (3) KUHP juga menyatakan bahwa perbuatan yang tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan pidana dapat dihukum apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan dan hukum yang berlaku di masyarakat.
Landasan sosiologis eksistensi hukum pidana diluar kodifikasi adalah adanya kebutuhan untuk menegakkan nilai-nilai dan norma-norma sosial yang dianggap penting oleh masyarakat, namun belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan pidana.
Contoh perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana diluar kodifikasi adalah :
perbuatan bullying atau perundungan yang tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia. Meskipun demikian, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila dianggap melanggar rasa keadilan dan hukum yang berlaku di masyarakat.
SEMOGA TERBANTU!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KrischindyPutriM dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 30 Jun 23