Dewan Perwakilan Rakyat atau yang biasa disingkat dengan DPR Di

Berikut ini adalah pertanyaan dari mikadies9 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dewan Perwakilan Rakyat atau yang biasa disingkat dengan DPR Di dalam tubuh DPR dikenal adanya komisi dan juga fraksi yang keduanya terkadang orang salah dalam membedakannya atau malah menyebutnya sebagai hal yang sama padahal berbeda. Coba anda analisis perbedaan antara komisi dengan fraksi dengan dasar​ yang jelas​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

Menetapkan UU bersama dengan Presiden

Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

© 2016 Sekretariat Jenderal DPR RI. All rights reserved.

BERANDA

BERITA

AGENDA ACARA

LEGISLASI

JDIH

TENTANG DPR

DAFTAR ANGGOTA

ALAT KELENGKAPAN

SEKRETARIAT JENDERAL

BADAN KEAHLIAN

REFORMASI BIROKRASI

OPEN PARLIAMENT

KUNJUNGAN MASYARAKAT

PARLEMEN REMAJA

GALERI

ARSIP DPR

SERBA-SERBI

LINK

Penjelasan:

JADI KAN JAWABAN TERBAIK DONG TERIMA KASIH

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adamfarmers885 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Aug 23