memasuki lebaran idul Fitri, banyak orang mulai menukarkan uang menjadi

Berikut ini adalah pertanyaan dari prakchanyeol65 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Memasuki lebaran idul Fitri, banyak orang mulai menukarkan uang menjadi pecahan recehan untuk di berikan saat lebaran. Disamping itu, banyak juga yang menawarkan jasa tukar uang dengan potongan bervariasi. aa yang selisih Rp5.000, Rp10.000, bahkan sampai Rp20.000. Sebagai contoh, Andi mau menukarkan uang sebesar 1 juta dengan pecahan Rp10.000 kepada penawar jasa. kemudian penawar jasa memberikan pecahan Rp10.000 kepada Andi, tetapi tidak dengan jumlah total 1 juta. inilah yang sering terjadi saat menjelang lebaran.1. apakah transaksi tersebut diperbolehkan? mengapa demikian?
2. apakah hal tersebut termasuk ke dalam riba? jelaskan beserta jenisnya.
3. jika kalian sebagai Andi, apa sebaiknya yang kalian lakukan? jelaskan ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. tidak, karena hal tersebut adalah mengambil keuntungan yang bukan hak kita

2. tidak, karena tidak melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian

3. memberitahu / menegur sang penawar jasa bahwa uangnya tidak sampai 1 juta

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anixkinara dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 26 May 23