Berikut ini adalah pertanyaan dari ffayaa83 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan (POJK 1/2013) bertujuan untuk melindungi konsumen jasa keuangan dari praktik yang tidak sehat dan merugikan.
Berikut adalah hak konsumen jasa keuangan yang diatur dalam POJK 1/2013:
1. Hak atas informasi: Setiap konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai produk dan layanan jasa keuangan yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan.
2. Hak untuk memilih: Setiap konsumen berhak memilih produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
3. Hak atas privasi: Setiap konsumen berhak atas perlindungan atas privasinya, termasuk data pribadi dan informasi keuangan.
4. Hak atas keamanan: Setiap konsumen berhak memperoleh perlindungan atas keamanan transaksi dan informasi keuangan yang dilakukan melalui produk dan layanan jasa keuangan.
5. Hak atas keluhan: Setiap konsumen berhak mengajukan keluhan jika merasa dirugikan atau tidak puas dengan produk dan layanan jasa keuangan yang diberikan.
6. Hak atas penyelesaian sengketa: Setiap konsumen berhak memperoleh penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.
7. Hak atas edukasi keuangan: Setiap konsumen berhak mendapatkan edukasi dan informasi mengenai pengelolaan keuangan yang sehat dan bijak.
Demikianlah beberapa hak konsumen jasa keuangan yang diatur dalam POJK 1/2013. Dalam menjalankan hak-hak tersebut, konsumen jasa keuangan juga diharapkan untuk mematuhi kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan tersebut.
JANGAN LUPA KASIH JAWABAN TERCERDAS YAH KAK:(
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh totongb355 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 02 Jul 23