pln dan telkom dalam memdirikan tiang kabelnya di tanah masyarakat

Berikut ini adalah pertanyaan dari apriliylyly pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

pln dan telkom dalam memdirikan tiang kabelnya di tanah masyarakat tidak pernah memberi ganti rugi. sebuah pemakaian tanah tersebut untuk kepentingan masyarakat dan di atur melalui UUD 1945 yaitu

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

IG : JOHANESBE

SILAHKAN BERTANYA APA SAJA , SAYA AKAN MEMBANTU SEBISA SAYA :)

Pemasangan tiang kabel oleh PLN dan Telkom di tanah masyarakat harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, perusahaan harus memperoleh izin dari pemerintah setempat dan memberi ganti rugi kepada masyarakat yang bersangkutan jika tanah tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan. Pemakaian tanah oleh PLN dan Telkom harus sesuai dengan UUD 1945, yaitu Pasal 33 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan terhadap pemakaian tanahnya yang merugikan kepentingan umum. Juga Pasal 18 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan terhadap pemaksaan dalam pemindahan tanah. Sehingga, PLN dan Telkom harus memberikan ganti rugi yang sesuai kepada masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pemasangan tiang kabel.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 411221102 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 21 Apr 23