pencabutan dan pembatasan partai politik​

Berikut ini adalah pertanyaan dari alwanvalensi pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pencabutan dan pembatasan partai politik​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin UUD 1945. Sebagai hak konstitusional, jaminan pelaksanaan hak tersebut diatur dalam Undang-Undang terkait pemilu anggota legislatif pusat dan daerah, pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan kepala daerah. Pengaturan hak itu berada di antara dua paradigma yang saling pro dan kontra menanggapi pencabutan dan pembatasan hak politik warga negara dalam pemilihan umum. Hak warga negara untuk turut dipilih dan memilih dalam pemilihan umum merupakan bagian dari hak politik.

Penjelasan:

maaf kalo salah ,, semoga membantu :D

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh radenayukusumo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jun 23