Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck

Berikut ini adalah pertanyaan dari teopambudi68 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, dalambukunya yang berjudul “De Atjehers” menyebutkan istilah hukum adat sebagai ”adat recht”.
(Bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control)
yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh
Van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi
Indonesia). Hukum Adat adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk sebagian
besar orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota
maupun di desa.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dapat dikatakan bahwa Snouck Hurgronje adalah orang pertama yang secara ilmiah mengidentifikasi hukum adat dan bahwa Van Vollenhoven telah mengembangkan istilah ini lebih lanjut. Hukum adat adalah sistem sosial kontrol yang hidup di masyarakat Indonesia dan berfungsi sebagai panduan untuk kehidupan sehari-hari.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh brianherlambang2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 24 Mar 23