Berikut ini adalah pertanyaan dari namigup14 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Silakan dianalisis,
1. Argumen Indonesia mengklaim sebagai negara yang berwenang mengadili pelaku
penganiayaan tersebut!. Kaitkan jawaban anda dengan asas-asas yang terdapat dalam sistem
hukum pidana dan sertakan juga dasar hukum yang mengaturnya!
2. Apakah hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan kepada pelaku tindak pidana tersebut?,
berikan argumentasi anda dengan menggunakan asas yang terdapat dalam sistem hukum pidana
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Argumen Indonesia mengklaim sebagai negara yang berwenang mengadili pelaku penganiayaan tersebut berkaitan dengan prinsip asas teritorial dalam sistem hukum pidana. Asas teritorial menyatakan bahwa negara memiliki yurisdiksi untuk mengadili tindak pidana yang terjadi di wilayahnya. Dalam kasus ini, meskipun kejadian tersebut terjadi di pesawat yang sedang berada di wilayah Singapore, pesawat tersebut adalah pesawat Garuda Indonesia, yang merupakan maskapai nasional Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia berpendapat bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban untuk mengadili pelaku tindak pidana tersebut.
Dasar hukum yang mengatur klaim Indonesia dapat ditemukan dalam Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional. Pasal 3 Konvensi ini menyatakan bahwa setiap pesawat yang terdaftar di suatu negara memiliki hak untuk melakukan penerbangan internasional. Selain itu, Konvensi ini juga menekankan bahwa hukum pidana dan penerbangan sipil diatur oleh negara pendaftar pesawat. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip ini, Indonesia berargumen bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaku tindak pidana tersebut.
2. Hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan kepada pelaku tindak pidana tersebut dengan argumen berdasarkan asas nasionalitas dalam sistem hukum pidana. Asas nasionalitas menyatakan bahwa negara memiliki yurisdiksi untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh warga negaranya, baik di dalam maupun di luar wilayah negara tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku penganiayaan adalah seorang diplomat berkewarganegaraan India. Namun, berdasarkan asas nasionalitas, Indonesia dapat mengklaim yurisdiksi untuk mengadili pelaku tersebut karena ia adalah warga negara Indonesia. Walaupun kejadian terjadi di luar wilayah Indonesia, status warga negara Indonesia tetap menjadi dasar yang dapat digunakan oleh hukum pidana Indonesia untuk mengadili pelaku tindak pidana tersebut.
Dasar hukum yang mengatur hal ini dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pasal 1 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa KUHP berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, atau di luar wilayah Indonesia yang diberikan yurisdiksi kepada Indonesia. Dalam konteks ini, yurisdiksi Indonesia dapat diterapkan karena pelaku adalah warga negara Indonesia.
Namun, perlu dicatat bahwa kasus ini melibatkan aspek diplomatik dan hubungan antarnegara. Oleh karena itu, penentuan yurisdiksi dan penyelesaian kasus ini juga dapat melibatkan perundingan dan kesepakatan antara Indonesia, India, dan Singapore dalam menghadapinya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LabibRizz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 23 Aug 23