Ibu Dinda merupakan seorang Dosen PNS di lingkungan Perguruan Tinggi

Berikut ini adalah pertanyaan dari permatasaridepiya2 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ibu Dinda merupakan seorang Dosen PNS di lingkungan Perguruan Tinggi dengan gelar Doktor. Beliau terkenal sebagai dosen yang berintegritas tinggi menerapkan prinsip dalam melakukan pelayanan publik sebagai seorang Dosen dengan selalu memberikan pengajaran kepada mahasiswa, melakukan banyak penelitian dan aktif melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini dilakukan Ibu Dinda sebagai tugas dan fungsinya sebagai seorang dosen dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan. a. Menurut analisis saudara gambarkan asas yang digunakan oleh Ibu Dinda sebagai seorang dosen dalam melaksanakan pelayanan publik! b. Lengkapi kewajiban apa saja bagi mahasiswa sebagai masyarakat pengguna pelayanan publik dalam bidang pendidikan.mohon tolong dibantu ya ,terima kasih :)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Berdasarkan informasi yang diberikan, Ibu Dinda sebagai seorang dosen dalam melaksanakan pelayanan publik di bidang pendidikan menerapkan beberapa asas, antara lain:

1. Asas Integritas: Ibu Dinda dikenal memiliki integritas yang tinggi, artinya ia berkomitmen untuk bertindak secara jujur, adil, dan profesional dalam melakukan tugasnya sebagai dosen. Hal ini menunjukkan bahwa ia menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika dalam melaksanakan pelayanan publik di bidang pendidikan.

2. Asas Keadilan: Ibu Dinda memberikan pengajaran kepada mahasiswa dengan adil dan setara, memberikan kesempatan yang sama kepada semua mahasiswa untuk belajar dan berkembang. Ia tidak membedakan perlakuan berdasarkan latar belakang atau karakteristik pribadi mahasiswa, sehingga menerapkan asas keadilan dalam memberikan pelayanan pendidikan.

3. Asas Profesionalisme: Ibu Dinda melakukan banyak penelitian dan aktif dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa ia memiliki kompetensi dan kualitas yang tinggi dalam bidangnya sebagai seorang dosen. Ia menjalankan tugas dan fungsi sebagai seorang dosen dengan penuh profesionalisme, memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada mahasiswa.

b. Mahasiswa sebagai masyarakat pengguna pelayanan publik dalam bidang pendidikan memiliki beberapa kewajiban, antara lain:

1. Kewajiban Mengikuti Pembelajaran: Mahasiswa memiliki kewajiban untuk aktif mengikuti pembelajaran yang diselenggarakan oleh dosen. Mereka diharapkan hadir pada setiap pertemuan, mempersiapkan materi pembelajaran, dan berpartisipasi aktif dalam proses belajar mengajar.

2. Kewajiban Belajar dan Berprestasi: Mahasiswa memiliki kewajiban untuk belajar dengan sungguh-sungguh dan berusaha mencapai prestasi yang baik. Mereka diharapkan mengembangkan potensi akademiknya, menguasai materi pembelajaran, dan mencapai hasil yang memuaskan dalam setiap evaluasi.

3. Kewajiban Menjunjung Etika Akademik: Mahasiswa diharapkan menjunjung tinggi etika akademik, seperti kejujuran, tidak melakukan tindakan plagiarisme atau kecurangan dalam tugas atau ujian, menghormati hak kekayaan intelektual, dan berperilaku baik dalam lingkungan akademik.

4. Kewajiban Menghormati Dosen dan Mahasiswa Lain: Mahasiswa diharapkan menghormati dosen dan mahasiswa lain, menjaga sikap sopan dan menghargai perbedaan pendapat, serta berperilaku baik dalam interaksi di lingkungan pendidikan.

5. Kewajiban Menggunakan Fasilitas dengan Bijak: Mahasiswa memiliki kewajiban untuk menggunakan fasilitas yang disediakan oleh perguruan tinggi dengan bijaksana. Mereka diharapkan merawat dan memanfaatkan fasilitas tersebut dengan bertanggung jawab.

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bhayangkarafcke1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Aug 23