Apa saja contoh asas monogami

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadfatwa015 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa saja contoh asas monogami

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Asas perkawinan yang berlaku pada hukum perkawinan Indonesia adalah Asas Monogami yaitu dimana seorang pria hanya diperbolehkan memiliki seorang istri dan begitupun sebaliknya. Namun, monogami yang diterapkan di Indonesia merupakan monogami relatif yang artinya memberikan peluang bagi seseorang untuk melakukan poligami dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada perundang-undangan yaitu syarat alternatif dan kumulatif. Namun realitanya banyak ditemukan penyimpangan yaitu dengan melakukan poligami secara illegal atau diluar dari mekanisme yang ada. Akibat dari poligami berdampak pada wanita, mengalami KDRT, kekerasan seksual, mental, fisik, maupun dampak ekonomi.

Penulis mengangkat isu hukum berupa kekaburan norma dimana normanya sudah ada hanya pengaturannya yang belum jelas. Terutama pada syarat alternatif dan kumulatif, yang dirasa menyudutkan salah satu pihak khususnya wanita. Tidak hanya itu penulis juga menilai syarat alternative dan kumulatif dirasa kurang memberikan hasil terutama untuk pembatasan poligami. Diharapkan dari penelitian ini, dapat merevisi produk hukum tersebut (UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) agar hal ini dapat memperketat dan membatasi praktik poligami, serta memberikan kepastian dalam hukum, yaitu kepastian yang diberikan oleh hukum melalui produk hukum yang dihasilkan, misalnya revisi atas UU No 1 Tahun 1974 sebagai upaya memberikan perlindungan hukum bagi wanita.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan yang gunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, sebagai pendekatan utama dan pendekatan kasus serta komparatif (perbandingan) sebagai pendekatan pendukung. Hasil penelitian ini adalah penulis memiliki ide / gagasan terkait pengaturan yang tepat yaitu memberikan kepastian dalam hukum, yaitu salah satunya dibentuk pasal pembuktian setelah pasal 4 UU No 1 Tahun 1974 yaitu diharuskan melaksanakan pemeriksaan kesehatan / kesuburan bagi pasangan suami istri yang berniat berpoligami sehingga hal ini sebagai syarat mutlak selain itu juga memudahkan hakim dalam memutuskan perkara sebab sebagai alat bukti. Dari penelitian ini disimpulkan masih kurangnya Law Enforcement peran pemerintah dalam membatasi dan memperketat aturan poligami serta masih terlihatnya syarat alternatif yang dirasa menyudutkan kaum wanita, karena wanita sebagai obyek dari poligami.

[ JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA ]

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cr517043 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Jun 22